Penanganan perlindungan sosial dan pemberian stimulus ekonomi baik dalam bentuk fiskal maupun moneter merupakan langkah yang harus diambil pemerintah dalam menghadapi pandemic COViD–19.
Kebijakan Manajemen Risiko
Dalam sisi memilih kebijakan haruslah berkutat pada manajemen risiko dengan menjalankan kebijakan yang memiliki risiko terkecil. Untuk mengurusi organisasi besar, negara, maka tidaklah etis untuk berjudi terhadap hasil tanpa memikirkan banyak hal yang akan terjadi. Memikirkan baik – buruknya kebijakan yang diambil haruslah perlu dengan memposisikan terhadap banyak sudut pandang.
Selain memikirkan risiko, adalah pengorbanan apa yang membutuhkan biaya terkecil dan hasil yang maksimal namun risikonya bisa sekecil mungkin. Dalam hal ini pengorbanan yang harus dilakukan adalah merelakan pelonggaran defisit APBN yang melebihi ketentuan, kemungkinan stagnasi bahkan resesi dari hasil perhitungan yang dilakukan dan pengorbanan–pengorbanan lain.
Program Perlindungan
Pelaksanaan perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi melalui pemberian stimulus haruslah dilaksanakan secara beriringan. Jika hanya melakukan perlindungan sosial, misalnya dalam bentuk lockdown, maka kemungkinan ekonomi akan runtuh karena kegiatan ekonomi akan lumpuh dan memungkinkan untuk terjadinya revolusi yang nantinya akan menimulkan chaos dan mungkin juga tindakan kriminalitas meningkat, sementara jika hanya memikirkan ekonomi maka akan terjadi banyaknya kematian yang juga hasilnya ekonomi akan runtuh dengan sendirinya karena terjadi penurunan jumlah konsumen.
Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan himbauan untuk berjaga jarak (social dan phisycal distancing) sehingga ekonomi masih dapat berjalan walaupun lambat. Selain itu, himbauan untuk WFH dan SFH juga digunakan untuk, minimal, memperlambat penyabaran dan diharapkan dapat memutus penyebaran virus. Selain itu, insentif BPJS dan jaminan sosial, seperti KIS, BLT dan bantuan lain dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Dengan bantuan sosial ini diharapkan masyarakat merasa aman dalam menghadapi pandemi ini.
Dari sisi perlindungan terhadap ekonomi, negara melalui Kemenkeu mengeluarkan stimulus fiskal dan Bank Indonesia mengeluarkan stimulus moneter. Insentif pajak, baik PPh dan Bea masuk/keluar diharapkan mampu untuk mendongkrak kegiatan ekonomi baik bagi pengusaha (produsen) dan masyarakat (konsumen). Karena insentif PPh ini diharapkan masyarakat tidak menurunkan daya belinya sehingga pengusaha tetap mampu untuk menjalankan produksinya. Selain itu subsidi pembiayaan listrik juga akan membantu masyarakat yang harus melakukan WFH karena mungkin beban listrik akan meningkat.
Efek Domino: Opsi untuk menghadapi
Pandemi COVID–19 ini seperti kebakaran rumah di pemukiman yang padat penduduk. Kebakaran di tempat pemukiman padat seperti domino yang nantinya akan membakar rumah lain di sampingnya yang nantinya akan menimbulkan masalah yang lain lagi. Akan ada beberapa opsi untuk menghadapi hal tersebut :
- Menghentikan api sesegera mungkin dengan hanya berfokus pada rumah yang terbakar
- Menghentikan api dengan memperhatikan rumah lain dan ini akan mengurangi konsentrasi untuk menghentikan api karena harus memperhatikan rumah lain supaya tidak terbakar
- Membiarkan rumah terbakar tetapi fokus pada pencegahan rumah lain supaya tidak terbakar
Opsi kedua merupakan opsi dengan manajemen risiko yang baik dengan mengorbakan lebih sedikit. Itulah yang saat ini dilakukan pemerintah. Jika seperti penggambaran kebakaran, opsi 1 berisiko ketidaktahuan bahwa akan ada sumber api lain yang akan membakar rumah disampingnya. Jika memilih opsi 3 juga akan menimbulkan kerugian yang besar namun akan menyelamatkan yang lain. Opsi 2 merupakan pilihan yang baik karena akan menyelamatkan rumah yang lain disamping mengurangi kerugian dengan menghentikan api sesegera mungkin.